Selain itu, OJK memperluas tindak lanjut dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi melakukan perjudian daring.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan tidak hanya menyasar rekening yang dilaporkan, tetapi juga mencakup penelusuran rekening berdasarkan identitas pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian.
EDD merupakan uji tuntas lanjutan yang dilakukan lembaga keuangan terhadap nasabah berisiko tinggi, antara lain melalui pemeriksaan lebih mendalam terhadap profil dan pola transaksi nasabah.
OJK menyampaikan jumlah rekening yang diminta untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam dan/atau pemblokiran.
Sebelumnya, Kemkomdigi pada 14 Juli 2026 melaporkan sekitar 32.500 rekening yang diduga terkait perjudian daring telah ditutup melalui proses pemeriksaan dari sekitar 38 ribu rekening yang dilaporkan saat itu.