NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dana pensiun (dapen) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran yang jatuh tempo dalam jangka pendek.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi likuiditas dana pensiun BUMN, termasuk bekerja sama dengan masing-masing BUMN dan Danantara.
"Tapi so far sih kita masih bisa mengendalikan untuk membayar itu, dan kami nanti akan memonitor dan bekerja sama dengan BUMN masing-masing maupun dari Danantara untuk bagaimana membantu investasi dan juga membayar kewajiban kepada peserta yang jatuh tempo," kata Ogi dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, Ogi mengakui masih terdapat sejumlah dana pensiun yang menghadapi keterbatasan likuiditas untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.