Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
OJK pastikan dana pensiun BUMN bisa penuhi kewajiban jangka pendek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dana pensiun (dapen) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran yang jatuh tempo d
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 16:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menjelaskan kondisi dana pensiun perlu dilihat dari dua aspek, yakni kemampuan memenuhi kewajiban saat ini dan kemampuan memenuhi kewajiban dalam jangka panjang berdasarkan perhitungan aktuaria.
Risiko jangka panjang perlu menjadi perhatian karena sebagian aset dana pensiun berada dalam bentuk aset tetap (fixed asset) yang tidak selalu mudah dikonversi menjadi likuiditas untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Maka dari itu, OJK akan terus memonitor kondisi dana pensiun BUMN bersama masing-masing BUMN dan Danantara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.