βDengan demikian, secara kumulatif telah terdapat 11 perusahaan yang menyelesaikan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 10 perusahaan yang menyelesaikan melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 11 unit syariah yang masih dalam proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru,β ujar Dian.
Dalam rangka pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah, pihaknya disebut sedang sedang menyusun Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang disusun dalam rangka pengkinian Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Kemudian juga pemberlakuan Surat Edaran OJK Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 32/SEOJK.03/2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Syariah (SEOJK Transparansi dan Publikasi BUS UUS), terdapat kewajiban publikasi laporan keuangan sesuai pengaturan terkini yang berlaku mulai laporan posisi September 2026.