"Kita walaupun kita regulator, tapi kita tidak bisa semena-mena untuk memberikan sanksi, harus semua sesuai dengan ketentuan," tegas Friderica.
Friderica juga menekankan bahwa penindakan terhadap transaksi mencurigakan di pasar keuangan tidak berhenti pada penetapan sanksi administratif awal.
Dalam hal ini, OJK terus mengkaji dan menguji temuan-temuan baru untuk menelusuri potensi pelanggaran lanjutan.
"Ini di tempatnya Pak Hasan (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi) dan juga di teman-teman yang pengawas pasar modal, kita sedang godok tapi kita terus koordinasi supaya ketika kita mengenakan sanksi itu secara ketentuan semua sudah memenuhi," pungkasnya.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan sebanyak 31 saham HSC terindikasi pelanggaran pidana di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pemeriksaan awal langsung dilakukan terhadap setiap emiten yang masuk dalam daftar saham terkonsentrasi kepemilikan tinggi tersebut tanpa terkecuali.