Menurutnya, salah satu tantangan utama yang dihadapi industri perbankan saat ini adalah tingginya cost of fund di tengah kondisi suku bunga yang masih relatif tinggi. Dalam situasi tersebut, persaingan penghimpunan dana menjadi lebih ketat sehingga mendorong kenaikan suku bunga dana pihak ketiga (DPK).

Di sisi lain, ruang untuk menaikkan suku bunga kredit lebih terbatas karena perlu mempertimbangkan kemampuan debitur dan keberlanjutan pertumbuhan kredit.

β€œKondisi ini menyebabkan tekanan terhadap NIM menjadi cukup sulit dihindari,” imbuh Dian.

Meski demikian, OJK menyebut tingkat profitabilitas perbankan secara umum masih tergolong sangat baik.

NIM perbankan pada Juli 2026 tercatat sebesar 4,32 persen, lebih rendah dibandingkan Juli 2025 yang sebesar 4,57 persen. Menurut OJK, penurunan tersebut sejalan dengan penyesuaian suku bunga perbankan terhadap dinamika suku bunga global maupun domestik.

Dian menjelaskan bahwa secara umum, dalam kondisi suku bunga yang meningkat, suku bunga DPK akan lebih cepat disesuaikan oleh bank dibanding suku bunga kredit, sehingga mempersempit spread bunga dan berdampak pada penurunan NIM.