Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menyatakan bahwa Demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia, mengingat langkah transformatif ini tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga akan membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).Aturan ini muncul di tengah rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan melibatkan Bank Indonesia (BI), BPI Danantara, hingga Kementerian Keuangan. POJK 13 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan Bursa Efek.

Beleid ini juga memuat sejumlah substansi pengaturan untuk menjamin independensi Bursa Efek dan penguatan pengawasan oleh OJK.