NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru mengenai laporan insidental sektor pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon (PMDK) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi.
Aturan tersebut yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga dilengkapi dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 8 Tahun 2026 yang merupakan pedoman teknis mengenai pelaporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. Penerbitan kedua peraturan tersebut berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan POJK 9/2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK.
Pengaturan tersebut mencakup antara lain kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.
Melalui pengaturan tersebut, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui suatu sistem pelaporan yang terintegrasi sehingga dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor PMDK.
Penerapan POJK 9/2026 diharapkan dapat mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor PMDK.
Berikut beberapa substansi utama yang diatur dalam POJK 9/2026.
- Kewajiban penyampaian laporan insidental