POJK 9/2026 mengatur mekanisme koreksi terhadap laporan insidental yang telah disampaikan kepada OJK.

Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada OJK tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

- Pengaturan dalam kondisi Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan

Dalam hal terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan insidental melalui sistem tersebut, terdapat mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.

Pelapor wajib melakukan penatausahaan atas laporan insidental yang disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

- Penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi administratif

POJK 9/2026 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai dengan ketentuan yang berlaku.