Laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor PMDK dan/atau berdasarkan permintaan OJK.

Pelapor wajib menyampaikan laporan insidental kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

- Penyampaian laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK

POJK 9/2026 mengatur bahwa penyampaian laporan insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK. Penggunaan sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi.

- Kewajiban penyampaian laporan secara lengkap, akurat, kini dan tepat waktu

Pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan dalam laporan insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kualitas informasi yang diterima OJK dalam pelaksanaan pengawasan.