NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Rancangan Peraturan OJK atau RPOJK tentang penawaran aset ditokenisasi atau tokenisasi real world asset merupakan masa depan keuangan digital.
"Penyusunan RPOJK penawaran aset ditokenisasi atau asset tokenization yang saat ini sedang dalam proses, dan juga stablecoin, ini adalah the future of digital finance," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam seminar nasional, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, individu dapat berinvestasi saat ini dengan dana Rp1 juta untuk membeli instrumen investasi, namun dengan tokenisasi, maka individu bisa membeli instrumen investasi atau berinvestasi dengan dana Rp10.000.
"Dalam setiap penyusunan regulasinya, beberapa prinsip yang kami pegang adalah sama, same activities, same risk, same regulation. Dan ini proporsional terhadap risiko dan netral terhadap pesatnya perkembangan teknologi," katanya.