NADIKABAR.COM β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mempersiapkan perubahan sejumlah peraturan dan anggaran dasar dalam rangka pelaksanaan demutualisasi, di tengah minat Danantara untuk menjadi salah satu pemegang saham bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan BEI saat ini masih mengidentifikasi peraturan internal yang perlu disesuaikan sebelum dapat menawarkan saham kepada pihak di luar anggota bursa.

β€œKalau per hari ini belum bisa, karena peraturan bursanya masih ada yang sangat mutual. Belum boleh dia menawarkan saham di luar anggota bursa karena ada aturan yang membatasi,” kata Hasan kepada wartawan, usai kegiatan BIG Market Insights 2026, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan anggaran dasar BEI saat ini masih mengatur kepemilikan saham oleh anggota bursa serta pembatasan pembagian dividen.

Oleh karena itu, perubahan ketentuan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses penawaran saham kepada investor baru dapat dilakukan.

Adapun perubahan anggaran dasar harus memperoleh persetujuan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menurut Hasan.

β€œRUPS dulu, karena anggaran dasarnya harus diubah. Anggaran dasar tidak boleh diubah tanpa melalui mekanisme RUPS,” ujarnya.

Setelah tahapan tersebut diselesaikan, BEI berpotensi menawarkan saham kepada pihak nonanggota bursa, termasuk badan hukum Indonesia yang dinilai dapat menjadi mitra atau investor strategis untuk mendukung penguatan, pengembangan, dan operasional bursa.

Hasan menjelaskan, calon investor selanjutnya dapat menyampaikan minat terhadap penawaran tersebut, kemudian dilanjutkan dengan proses negosiasi valuasi dan harga saham.

Ia pun belum dapat memastikan waktu penyelesaian persiapan demutualisasi, karena pelaksanaannya bergantung pada kesiapan BEI serta persetujuan pemegang saham yang ada saat ini.

β€œProsesnya bisa cepat, bisa juga lambat. Artinya, sesuai dengan kesiapan bursa dan tentu disesuaikan dengan rencana penawarannya oleh bursa dan pemegang saham existing,” katanya.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan porsi saham yang akan dimiliki Danantara dalam skema demutualisasi BEI sekitar 5 hingga 10 persen.

Rosan mengatakan pembahasan mengenai porsi Danantara tersebut masih berlangsung setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.