NADIKABAR.COM β Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono menyatakan total dana korban scam (penipuan digital) yang berhasil diblokir sebesar Rp811,1 miliar.
βTotal dana korban yang berhasil diblokir (sepanjang Indonesia Anti-Scam Center/IASC beroperasi) sebesar Rp811,1 miliar sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar (dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan),β ucapnya dalam konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, Senin.
Secara rinci, OJK disebut telah menerima 702,34 ribu laporan yang terdiri dari 334,75 ribu laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 367,58 ribu laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1,37 juta dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 702,83 ribu. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp811,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Selain itu, OJK juga telah melakukan sejumlah penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen,