Selama periode 1 Januari-13 September 2026, JK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, dan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK. Kemudian, terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,96 miliar.
Terkait penegakan ketentuan market conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, pihaknya disebut mengeluarkan perintah guna melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tak sesuai dengan ketentuan, serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, OJK sudah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran hingga 30 September 2026.
Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, pihaknya melakukan pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan Semester II tahun 2025, serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026.