Hingga 30 September 2026, OJK mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, OJK menerima 527,38 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 82.092 pengaduan. Berdasarkan jumlah pengaduan tersebut, 26.091 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 36.435 dari industri teknologi finansial, 16.758 dari perusahaan pembiayaan, 1.446 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 1.362 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK menerima pula 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Berdasarkan total tersebut, 31.571 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 222 pengaduan terkait gadai ilegal.

“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Dicky.