Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
OJK Sebut Wacana Payroll ASN Dipindah ke Himbara Tak Berdampak Besar di Bali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menilai wacana pemerintah pusat untuk memindahkan pengelolaan payroll atau gaji aparatur sipil negara (ASN) ke bank himpunan milik negara
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 23:15 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kalau di BPD lain seperti di Bank Jabar itu eksposur kredit ASN-nya mungkin sekitar 60 persen ke atas, jadi sangat mendominasi. Jadi kalau ada perpindahan sistem penggajian dan segala macam itu akan meningkatkan risiko bagi BPD di sana," katanya.
Adityo menjelaskan hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi terkait pemindahan payroll ASN secara menyeluruh. Wacana tersebut masih menjadi kebijakan pemerintah pusat.
"Sejauh ini belum ada regulasi resmi, ya, yang untuk memindahkan. Masih sekadar wacana," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.