NADIKABAR.COM β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penggabungan 117 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) menjadi 33 BPR/BPRS selama tahun berjalan hingga September 2026, sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan.

β€œDapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger antar BPR/BPRS masih berlangsung dan terus mengalami penambahan hingga saat ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dian menekankan bahwa penurunan jumlah kelembagaan ini bukan berarti penutupan usaha, melainkan perubahan status menjadi kantor cabang.