Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
OJK setujui penggabungan 117 BPR-BPRS menjadi 33 BPR-BPRS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penggabungan 117 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) menjadi 33 BPR/BPRS selama tahun berjalan hingg
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 15:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dengan penguatan modal dan manajemen ini, ia mengatakan kualitas pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap sama, bahkan diharapkan semakin membaik.
Dian memaparkan bahwa OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri perbankan nasional, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi.
Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.