Dengan penguatan modal dan manajemen ini, ia mengatakan kualitas pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap sama, bahkan diharapkan semakin membaik.

Dian memaparkan bahwa OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri perbankan nasional, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi.

Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.