Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
OJK setujui penggabungan 117 BPR-BPRS menjadi 33 BPR-BPRS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penggabungan 117 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) menjadi 33 BPR/BPRS selama tahun berjalan hingg
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 15:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Adapun manfaat konsolidasi, menurut Dian, perlu dilihat dari beberapa aspek, seperti peningkatan efisiensi, penguatan permodalan, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan kapasitas layanan, serta kualitas intermediasi.
Oleh karena itu, proses konsolidasi pada prinsipnya membutuhkan waktu untuk menghasilkan dampak yang optimal dan evaluasinya perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.