NADIKABAR.COM β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penggabungan 117 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) menjadi 33 BPR/BPRS selama tahun berjalan hingga September 2026, sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan.
βDapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger antar BPR/BPRS masih berlangsung dan terus mengalami penambahan hingga saat ini,β kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dian menekankan bahwa penurunan jumlah kelembagaan ini bukan berarti penutupan usaha, melainkan perubahan status menjadi kantor cabang.
Dengan penguatan modal dan manajemen ini, ia mengatakan kualitas pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap sama, bahkan diharapkan semakin membaik.
Dian memaparkan bahwa OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri perbankan nasional, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi.
Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Adapun manfaat konsolidasi, menurut Dian, perlu dilihat dari beberapa aspek, seperti peningkatan efisiensi, penguatan permodalan, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan kapasitas layanan, serta kualitas intermediasi.
Oleh karena itu, proses konsolidasi pada prinsipnya membutuhkan waktu untuk menghasilkan dampak yang optimal dan evaluasinya perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.