Sekaligus, menjalankan fungsi intermediasi secara lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa OJK memberikan persetujuan penggabungan setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko.

Kemudian, kinerja keuangan, kesiapan operasional, serta pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah penggabungan berlaku efektif, seluruh hak dan kewajiban PT BPR Mulyo Lumintu beralih kepada PT BPR Danarakyat Sentosa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses penggabungan tersebut tetap mengedepankan prinsip pelindungan konsumen dengan menjaga keberlanjutan layanan perbankan serta memastikan hak dan kewajiban nasabah tetap terpenuhi.