NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan yang memungkinkan dana pensiun diinvestasikan ke luar negeri.
Saat ini, OJK tengah menyusun perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kebijakan tersebut diterapkan sebagai alternatif apabila instrumen investasi di dalam negeri dinilai belum memadai.
"Kenapa kita mengizinkan untuk investasi keluar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik tapi ini sangat ketat kita lakukan ya. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi keluar negeri ya," ujar Ogi dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat.