Meski demikian, Ogi memastikan pengawasan terhadap investasi dana pensiun akan menjadi perhatian utama mengingat berbagai persoalan investasi pada masa lalu yang kerap menjadi isu dalam penyelenggaraan program dana pensiun.

Otoritas akan memberikan panduan terkait instrumen investasi yang dapat digunakan, seperti saham, reksa dana, maupun surat berharga. Namun, keputusan mengenai instrumen investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara dana pensiun.

Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Ogi mengatakan kebijakan investasi diatur melalui peraturan dana pensiun atau pihak yang memiliki perusahaan.

Sementara itu, investasi untuk PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).