NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan empat Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) untuk melengkapi ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjelang target operasional pada Januari 2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Sarjito mengatakan keempat aturan tersebut merupakan pedoman teknis dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan pada September 2026.

“OJK akan menerbitkan empat peraturan anggota dewan komisioner atau yang kita sebut PADK sebagai pedoman teknis dari POJK dua tersebut,” kata Sarjito dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis.

Aturan pertama mencakup penyelenggaraan bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik, sedangkan aturan kedua mengatur perantara perdagangan di BMKS.

Aturan ketiga mencakup penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara bursa, sedangkan aturan keempat mengatur perdagangan produk mineral dan komoditas strategis.

Keempat rancangan tersebut merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang penahapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.