Sarjito saat itu menjelaskan bahwa timah dinilai lebih siap karena telah lama diperdagangkan melalui Jakarta Futures Exchange (JFX), meskipun partisipasi pelaku perdagangan masih terbatas.

Pengembangan BMKS merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya kesiapan regulasi dan pengawasan agar perdagangan melalui BMKS dapat terlaksana secara efektif.

“OJK juga terus memperkuat kesiapan kerangka pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Friderica.

Ia berharap penyelenggaraan bursa tersebut dapat mendukung pembentukan harga komoditas yang kredibel, sekaligus memperkuat peran komoditas strategis sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.