Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS, mulai dari pelaku dan mekanisme perdagangan, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan integritas pasar.

Berdasarkan keterangan resmi pada 18 September 2026, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK juga dijadwalkan berlangsung mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan target dimulainya operasional bursa tersebut.

Sarjito menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan kebutuhan pengawasan dan menjalin komunikasi intensif dengan Bappebti untuk memastikan proses pengalihan kewenangan dapat berjalan sesuai rencana.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa BMKS hingga kini belum mulai beroperasi. Persiapan regulasi dan pengawasan terus dilakukan sebagai bagian dari pembentukan ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Pada 15 September 2026, perdagangan perdana BMKS melalui entitas ICOMEX ditargetkan berlangsung pada 4 Januari 2027, dengan timah sebagai produk awal yang dipersiapkan untuk diperdagangkan.