NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan empat Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) untuk melengkapi ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjelang target operasional pada Januari 2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Sarjito mengatakan keempat aturan tersebut merupakan pedoman teknis dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan pada September 2026.

“OJK akan menerbitkan empat peraturan anggota dewan komisioner atau yang kita sebut PADK sebagai pedoman teknis dari POJK dua tersebut,” kata Sarjito dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis.

Aturan pertama mencakup penyelenggaraan bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik, sedangkan aturan kedua mengatur perantara perdagangan di BMKS.

Aturan ketiga mencakup penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara bursa, sedangkan aturan keempat mengatur perdagangan produk mineral dan komoditas strategis.

Keempat rancangan tersebut merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang penahapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS, mulai dari pelaku dan mekanisme perdagangan, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan integritas pasar.

Berdasarkan keterangan resmi pada 18 September 2026, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK juga dijadwalkan berlangsung mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan target dimulainya operasional bursa tersebut.

Sarjito menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan kebutuhan pengawasan dan menjalin komunikasi intensif dengan Bappebti untuk memastikan proses pengalihan kewenangan dapat berjalan sesuai rencana.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa BMKS hingga kini belum mulai beroperasi. Persiapan regulasi dan pengawasan terus dilakukan sebagai bagian dari pembentukan ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Pada 15 September 2026, perdagangan perdana BMKS melalui entitas ICOMEX ditargetkan berlangsung pada 4 Januari 2027, dengan timah sebagai produk awal yang dipersiapkan untuk diperdagangkan.

Sarjito saat itu menjelaskan bahwa timah dinilai lebih siap karena telah lama diperdagangkan melalui Jakarta Futures Exchange (JFX), meskipun partisipasi pelaku perdagangan masih terbatas.

Pengembangan BMKS merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya kesiapan regulasi dan pengawasan agar perdagangan melalui BMKS dapat terlaksana secara efektif.

“OJK juga terus memperkuat kesiapan kerangka pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Friderica.

Ia berharap penyelenggaraan bursa tersebut dapat mendukung pembentukan harga komoditas yang kredibel, sekaligus memperkuat peran komoditas strategis sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.