NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, kepada jajaran komisaris dan direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), para pemegang saham, Anggota Bursa (AB), serta perwakilan asosiasi.

POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum dalam melakukan langkah-langkah Demutualisasi, yang mana peraturan pelaksanaannnya saat ini sedang disiapkan oleh BEI.

"Resminya kita karena sudah menerbitkan POJK 13 Tahun 2026 yang terkait dengan perubahan saham Bursa Efek, hari ini kami menuntaskan rangkaian penerbitan POJK itu dengan melakukan sosialisasi," ujar Hasan diwawancarai awak media di Gedung BEI Jakarta, Jumat.

Hasan menjelaskan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tidak hanya memuat peraturan-peraturan terkait Demutualisasi, namun juga menjelaskan tujuan dan manfaat dari perubahan tersebut, termasuk mendorong percepatan reformasi dan pengembangan kegiatan Bursa Efek.

Ia tetap menekankan pentingnya menjaga independensi pelaksanaan kegiatan Bursa Efek setelah Demutualisasi, sehingga fungsi pengaturan, pengawasan dan pengembangan bisnis perlu dipisahkan.