"Harus ada pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, kegiatan pengembangan bisnis, kemudian ada juga infrastruktur teknologi untuk adanya pemisahan dan pengaturan aliran data informasi antar fungsi tadi," ujar Hasan.

Ia melanjutkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 tersebut masih harus diterjemahkan ke dalam peraturan pelaksanaan dan peraturan internal BEI.

Selain itu, lanjutnya, sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini juga perlu disesuaikan, diantaranya aturan yang mengharuskan Anggota Bursa (AB) menjadi pemegang saham dan sebaliknya.

β€œPenyesuaian juga diperlukan terhadap ketentuan terkait saham anggota Bursa yang menjadi jaminan,” ujar Hasan.