NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aset stablecoin berpotensi besar menjadi programmable money untuk mendukung kelancaran transaksi digital, baik skala domestik maupun lintas negara, seiring pesatnya perkembangan teknologi keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menjelaskan bahwa fungsi programmable money atau uang digital yang terprogram di era blockchain dan decentralized financen(DeFi) pada dasarnya dapat dijalankan oleh dua instrumen, yakni Central Bank Digital Currency (CBDC) atau stablecoin. Saat ini adopsi yang berkembang pesat di pasar adalah stablecoin.
"Yang sudah mulai berkembang di pasar baru stablecoin, contohnya USDT. Jadi USDT itu adalah stablecoin. Fungsinya tentu untuk mendukung transaksi di era digital,” kata Adi Budiarso dalam pernyataan resmi dikutip di Jakarta, Jumat.
Stablecoin merupakan satu dari tiga produk yang dihasilkan dari ruang uji coba regulasi (regulatory sandbox) OJK selain tokenisasi dan real world asset (RWA). Ke depan, Adi menilai stablecoin memiliki potensi besar untuk mengisi peran tersebut sebagai alat pendukung kelancaran transaksi digital, baik untuk skala domestik maupun lintas negara (cross-border).