OJK, kata Adi, sedang mempersiapkan arah peraturan OJK terkait stablecoin yang diperkirakan rampung pada awal 2027.
βKira-kira Januari 2027 udah ada arahnya. Nanti akan kita atur bagaimana cadangan, tata kelola, perlindungan konsumen, redmpetion, dan tetap menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan,β ujar dia.
Menyadari besarnya potensi ekosistem aset digital ini, OJK memastikan akan terus berkoordinasi secara erat dengan Bank Indonesia (BI). Kedua otoritas telah sepakat membahas perkembangan aset keuangan digital dan memitigasi risiko-risiko yang timbul.
βIni yang selalu diwanti-wanti oleh Financial Stability Board (FSB) ya. Sektor keuangan please keep an eye on development of crypto asset and digital asset (terus awasi perkembangan aset kripto dan aset digital),β ujarnya.