Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling berani dan progresif dalam mengatur aset digital. Berkat kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kerangka regulasi kripto di Indonesia dinilai setara dengan negara-negara maju seperti Inggris dan Jepang.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen dan menjaga tata kelola industri, OJK tengah mematangkan aturan main melalui mekanisme Regulatory Sandbox. OJK memastikan, seluruh pelaku industri kripto dan ekosistem DeFi di Indonesia wajib berizin.
"Prinsipnya kita akan memayungi ekosistem atau proses bisnis supaya industri ini jelas. Siapa saja yang akan mau bermain di sini dia harus berizin OJK, itu yang jelas. Yang kedua kalau dia tidak berizin OJK berarti illegal. Dia akan kena sanksi,” ujar Adi.
Di pasar global, aset stablecoin mencatatkan kapitalisasi sekitar 320 miliar dolar AS pada akhir Mei 2026. Sedangkan transaksi di pasar global sepanjang tahun 2025 telah menembus angka estimasi 28 triliun dolar AS, yang didominasi oleh dolar AS dan ekosistem aset digital.