NADIKABAR.COM β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pemberian sanksi di pasar modal dilakukan secara terukur dan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan momentum serta ketentuan yang berlaku.

β€œKemarin kan sudah diumumkan (sanksi) tiga perusahaan. Tapi tentunya kita semua itu kalau memberi sanksi kan ada aturannya. Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada peraturan-peraturan OJK lainnya yang kita juga tidak mungkin semena-mena,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat dijumpai wartawan di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga emiten terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Friderica menjelaskan penjatuhan sanksi terhadap ketiga emiten tersebut membutuhkan waktu karena OJK harus memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

β€œJangan dibilang, β€˜Oh, enforcement-nya tidak ada yang severe (berat), yang ada cuma yang ringan-ringan.’ Tidak seperti itu, karena kita perlu proses. Walaupun kita regulator, tapi kita tidak bisa semena-mena untuk memberikan sanksi, harus semua sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Adapun sanksi administratif berupa denda yang telah dijatuhkan kepada DSSA mencapai Rp1,5 triliun, sementara BREN sebesar Rp500 miliar, dan CUAN sebesar Rp100 miliar.

Friderica menambahkan OJK juga masih mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan terhadap pihak lain. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pengawas pasar modal untuk memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan terpenuhi sebelum sanksi dijatuhkan.