โ€œUntuk kasus-kasus lain, kita terus lihat apakah ada yang lain yang akan kita kenakan lagi. Tapi saya kan tidak bisa sampaikan, ini di tempatnya Pak Hasan (Kepala Eksekutif PMDK OJK) dan teman-teman pengawas pasar modal, kita sedang godok, tapi kita terus koordinasi supaya ketika kita mengenakan sanksi itu secara ketentuan semua sudah memenuhi,โ€ kata dia.

Ketika ditanya mengenai 31 saham yang terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), Friderica mengatakan OJK belum dapat memastikan kapan proses investigasi tersebut akan selesai.

Sebagai informasi, berdasarkan siaran pers, OJK menyatakan telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK dan proses penawaran umum BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

Pada pemeriksaan saham DSSA tersebut, OJK telah melakukan tindakan-tindakan termasuk permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA tersebut.

Lebih lanjut, OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA setidaknya kepada 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.

Atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.