NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya kualitas pendanaan dan perlindungan konsumen di industri pinjaman daring (pindar) seiring kenaikan rasio kredit macet menjadi 5,36 persen pada September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan hal tersebut terkait perkembangan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

"Perkembangan kualitas pendanaan industri LPBBTI ini terus menjadi perhatian," kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar meningkat dari 4,73 persen pada Agustus 2026 menjadi 5,36 persen pada September 2026.

Dengan demikian, rasio tersebut naik 0,63 poin persentase dalam sebulan. Dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar 2,82 persen, TWP90 industri meningkat 2,54 poin persentase.

TWP90 mengukur proporsi pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo terhadap total pembiayaan yang masih berjalan.

Rasio agregat industri tersebut telah melampaui angka 5 persen. Sesuai Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024, setiap penyelenggara pindar wajib menjaga rasio pendanaan macet paling tinggi sebesar 5 persen.