Hingga Oktober 2026, sebanyak 85 dari 94 penyelenggara pindar atau 90,43 persen telah memenuhi ketentuan tersebut. Artinya, masih terdapat sembilan penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Jumlah itu berkurang dibandingkan posisi yang disampaikan OJK pada awal Oktober 2026, ketika 10 dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan permodalan.
"OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan permodalan minimum dengan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen secara berkelanjutan," tuturnya.
Selain pengawasan permodalan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar sepanjang Oktober 2026 terkait pelanggaran ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Secara keseluruhan, penegakan kepatuhan di sektor lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya pada bulan tersebut mencakup 14 sanksi denda dan 54 sanksi peringatan tertulis.
OJK mengharapkan pengawasan dan penegakan ketentuan tersebut dapat meningkatkan tata kelola, penerapan prinsip kehati-hatian, serta perlindungan konsumen sehingga industri pindar dapat terus mendukung akses pembiayaan yang berkelanjutan.