NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya kualitas pendanaan dan perlindungan konsumen di industri pinjaman daring (pindar) seiring kenaikan rasio kredit macet menjadi 5,36 persen pada September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan hal tersebut terkait perkembangan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
"Perkembangan kualitas pendanaan industri LPBBTI ini terus menjadi perhatian," kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar meningkat dari 4,73 persen pada Agustus 2026 menjadi 5,36 persen pada September 2026.
Dengan demikian, rasio tersebut naik 0,63 poin persentase dalam sebulan. Dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar 2,82 persen, TWP90 industri meningkat 2,54 poin persentase.
TWP90 mengukur proporsi pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo terhadap total pembiayaan yang masih berjalan.
Rasio agregat industri tersebut telah melampaui angka 5 persen. Sesuai Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024, setiap penyelenggara pindar wajib menjaga rasio pendanaan macet paling tinggi sebesar 5 persen.
"OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta perlindungan konsumen," ujar Agusman.
Di tengah peningkatan risiko tersebut, OJK mencatat pembiayaan pindar yang masih berjalan (outstanding) mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026, tumbuh 17,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski masih tumbuh secara tahunan, nilai pembiayaan itu turun Rp460 miliar dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai Rp106,94 triliun. Pertumbuhan tahunannya juga melambat dari 22,07 persen pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, pembiayaan pindar yang disalurkan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencatat pertumbuhan sebesar 12,49 persen secara tahunan pada September 2026.
"Pertumbuhan ini mencerminkan peran industri LPBBTI dalam mendukung perluasan akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif," ucap Agusman.
Untuk menjaga ketahanan industri, OJK juga mengawasi pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara pindar sebesar Rp12,5 miliar.
Hingga Oktober 2026, sebanyak 85 dari 94 penyelenggara pindar atau 90,43 persen telah memenuhi ketentuan tersebut. Artinya, masih terdapat sembilan penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Jumlah itu berkurang dibandingkan posisi yang disampaikan OJK pada awal Oktober 2026, ketika 10 dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan permodalan.
"OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan permodalan minimum dengan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen secara berkelanjutan," tuturnya.
Selain pengawasan permodalan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar sepanjang Oktober 2026 terkait pelanggaran ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Secara keseluruhan, penegakan kepatuhan di sektor lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya pada bulan tersebut mencakup 14 sanksi denda dan 54 sanksi peringatan tertulis.
OJK mengharapkan pengawasan dan penegakan ketentuan tersebut dapat meningkatkan tata kelola, penerapan prinsip kehati-hatian, serta perlindungan konsumen sehingga industri pindar dapat terus mendukung akses pembiayaan yang berkelanjutan.