"OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta perlindungan konsumen," ujar Agusman.

Di tengah peningkatan risiko tersebut, OJK mencatat pembiayaan pindar yang masih berjalan (outstanding) mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026, tumbuh 17,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski masih tumbuh secara tahunan, nilai pembiayaan itu turun Rp460 miliar dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai Rp106,94 triliun. Pertumbuhan tahunannya juga melambat dari 22,07 persen pada bulan sebelumnya.

Sementara itu, pembiayaan pindar yang disalurkan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencatat pertumbuhan sebesar 12,49 persen secara tahunan pada September 2026.

"Pertumbuhan ini mencerminkan peran industri LPBBTI dalam mendukung perluasan akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif," ucap Agusman.

Untuk menjaga ketahanan industri, OJK juga mengawasi pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara pindar sebesar Rp12,5 miliar.