NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima pembayaran atas sanksi administratif pelanggaran pasar modal senilai Rp2,1 triliun.
Sanksi tersebut dibebankan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
“Sudah bayar dua hari lalu. Sudah Rp2,1 triliun sudah bayar,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Jakarta, Kamis.
Secara rinci, nilai sanksi administratif bagi tiap perusahaan yaitu sebesar Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN.