NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima pembayaran atas sanksi administratif pelanggaran pasar modal senilai Rp2,1 triliun.

Sanksi tersebut dibebankan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

“Sudah bayar dua hari lalu. Sudah Rp2,1 triliun sudah bayar,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Jakarta, Kamis.

Secara rinci, nilai sanksi administratif bagi tiap perusahaan yaitu sebesar Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN.

Friderica menyampaikan bahwa OJK akan terus menggalakkan reformasi pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan investor.

OJK pun terus berkomunikasi dengan investor global untuk memberikan keyakinan mengenai agenda reformasi pasar modal nasional serta fundamental ekonomi Indonesia yang kuat.

“Kami terus berusaha meyakinkan tentang reformasi yang kita lakukan. Fundamental ekonomi Indonesia kuat, solid, dan juga harus dukung, terutama kalau saya mohon dukungan retail investor Indonesia,” ujarnya pula.

Berdasarkan laporan terakhir OJK per 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan denda kepada para pelaku pelanggar hukum di pasar modal Indonesia secara total senilai Rp2,52 triliun.

Sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.

Selain itu, OJK telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis.

Berdasarkan pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, masih terdapat 122 kasus yang berada dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.