"Kemudian perusahaan juga membatasi untuk tidak dapat membagikan dividen dari keuntungan kegiatannya. Nah itu semua tentu dapat disesuaikan sesuai dengan pengaturan di undang-undang dan POJK," ucap Hasan.
Baru setelah proses penyesuaian anggaran dasar dalam RUPS tersebut tuntas dilaksanakan, bursa baru bisa melangkah ke tahap selanjutnya, yakni membuka kesempatan bagi pihak luar atau calon pemegang saham non-anggota bursa untuk bergabung.
"Barulah kemudian memasuki fase untuk mengundang para calon-calon pemegang saham baru Bursa Efek Indonesia yang berasal dari bukan anggota bursa. Baru setelah itu terjadilah demutualisasi di masa depan," paparnya.