NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi. Salah satunya adalah dengan melaksanakan revisi Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Transportasi online seperti ojek online akan masuk menjadi salah satu jenis transportasi umum dalam UU LLAJ. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
"Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik," ujar Dudy dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Menurut Dudy pengaturan dalam UU LLAJ menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang masif digunakan masyarakat saat ini. Aturan yang tengah dibahas adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.