"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan," kata Kasman dalam surat edarannya dikutip NadiKabar, Minggu (13/9).

Selain ganjil genap, pengisian BBM untuk truk juga dibatasi dan hanya dilayani pada malam hari. Truk atau bus diizinkan masuk ke SPBU untuk mengisi BBM solar mulai pukul 21.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Aturan berikutnya adalah kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah. Kebijakan ini untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang.

"Kami juga bersama aparat kepolisian untuk menyisir dan mengejar pelanggaran, termasuk distributor ilegal BBM dari subsidi ke industri atau bukan peruntukannya," tegas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangannya.

Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina agar setiap nozel di SPBU dimaksimalkan. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi. Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya.