Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ojol Dibegal dan Dibacok Depan Stasiun Priok, 2 Pelaku Ditangkap
Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial SW (55) menjadi korban pembegalan di Jalan Cucut, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Polisi meringkus dua terduga
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 13:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Tanjung Priok guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Handam.
AL dan MRR terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Polisi masih berburu satu anggota komplotan lainnya yang kini telah ditetapkan masuk dalam DPO.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi berinisial WIDI yang statusnya DPO," kata Handam.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.