"Tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Tanjung Priok guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Handam.

AL dan MRR terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Polisi masih berburu satu anggota komplotan lainnya yang kini telah ditetapkan masuk dalam DPO.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi berinisial WIDI yang statusnya DPO," kata Handam.