NADIKABAR.COM — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama A M Zdavir Sapada (33) melaporkan oknum dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar bernama Sudirman alias SDR terkait dugaan penipuan modus investasi jual beli komoditas jagung. Korban mengalami kerugian senilai Rp 825 juta.
Sudirman yang juga Direktur Utama PT Rajalia Mandiri Sejahtera ini dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor laporan: STTL/B/287/III2026/SPKT Polda Sulsel pada 15 Maret 2026. Zdavir mengaku terpaksa menempuh jalur hukum agar tidak ada korban baru dalam kasus investasi ini.
"Saya adalah salah satu korban dugaan tipu gelap yang dilakukan seseorang berinisial SDR yang berprofesi dosen di Fakultas Tarbiyah di salah satu universitas negeri di Kota Makassar. Saya laporkan kejadian ini agar ke depannya orang-orang tidak jatuh ke lubang yang sama," ujar Zdavir kepada NadiKabar, Senin (31/8/2026).
Zdavir mengaku awalnya tertarik berinvestasi setelah melihat aktivitas usaha oknum dosen tersebut. Dia kemudian mulai menyetorkan modal secara bertahap sejak September 2024 hingga total investasinya mencapai Rp 1,07 miliar.
"Karena saya single dan tidak memiliki tanggungan keluarga, saya pikir dana tersebut lebih baik diputar agar produktif. Setelah melalui kesepakatan dan perjanjian investasi jual beli jagung, saya mulai menyetorkan modal secara bertahap sejak September 2024. Mulai dari dana pribadi hingga pinjaman bank, hingga total modal saya mencapai Rp 1.070.000.000," bebernya.
Zdavir menyebut investasi tersebut dituangkan dalam tiga kontrak. Masing-masing kontrak senilai Rp 200 juta, Rp 220 juta, dan Rp 650 juta dengan kontrak terakhir yang seharusnya berakhir pada November 2025.
Menurut Zdavir, awalnya kerja sama tersebut berjalan lancar. Namun, saat masa kontrak berakhir dan dana seharusnya dikembalikan, terlapor baru membayar sekitar Rp 245 juta sehingga masih menyisakan kewajiban Rp 825 juta.