"Setelah melakukan lobi, uang tersebut cair dan ketika terduga pelaku dikonfirmasi, terduga pelaku menolak mengembalikan uang dengan alasan uang tersebut masih mau diputar," katanya.

Zdavir mengaku sempat mengajak terlapor bicara baik-baik terkait persoalan tersebut. Namun terlapor disebut tidak merespon termasuk saat somasi dilayangkan, Zdavir kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum pada 15 Maret 2026.

"Setelah menempuh jalur persuasif dengan cara musyawarah, konfirmasi, hingga somasi bersama kuasa hukum tidak diindahkan sama sekali, saya akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel pada pertengahan Maret 2026," tuturnya.

Selain melaporkan dugaan pidananya, Zdavir juga menempuh upaya lain dengan melaporkan rekening terlapor kepada OJK dan pihak bank. Pihaknya juga saat ini akan melaporkan dugaan penipuan ini ke Kementerian Hukum agar izin usaha terlapor dibekukan.

"Termasuk melaporkan rekening terlapor ke OJK dan bank terkait untuk dibekukan. Alhamdulillah sekarang sudah dibekukan rekening pribadi dan rekening perusahaan. Saat ini sementara saya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk membekukan izin perusahaannya," pungkasnya.

Sementara itu, Sudirman belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. NadiKabar telah berupaya menghubungi Sudirman, namun hingga Senin (31/8) belum mendapat respons.