NADIKABAR.COM — Seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk mendapat sanksi menjadi staf di dinas pendidikan setempat, gara-gara dugaan pemalsuan dokumen cerai.
Tindakan tegas atas pelanggaran disiplin ASN itu diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terdapat oknum guru PPPK berinisial RC. Dia dia sanksi berat berupa pencopotan jabatan dari profesi guru akibat memalsukan data dokumen perceraian tanpa izin resmi kedinasan.
"Tim penanganan disiplin pegawai itu kemarin sudah dibentuk Pak Bupati. Dirumuskan oleh tim untuk dijatuhi hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk, Agus Heri Widodo. Jumat (21/8/2026).
Menurut Agus, oknum ASN tersebut saat ini posisinya tidak lagi menjadi guru, tetapi staf pelaksana di Dinas Pendidikan Nganjuk.