Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Oknum Guru ASN di Nganjuk Dicopot gegara Pemalsuan Dokumen Cerai
Seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk mendapat sanksi menjadi staf di dinas pendidikan setempat, gara-gara dugaan pemalsuan dokumen cerai.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 01:44 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kalau (oknum ASN) yang Disnaker itu, sekarang masih berproses di Inspektorat. Jadi tim masih bekerja, mungkin sekarang sudah finalisasi," sambung Agus.
Menurut Agus, setelah finalisasi, tim akan melaporkan ke Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Soal sanksi, tergantung dari tim yang bekerja.
"Kalau kasus pidananya itu di luar ranah kami," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.