NADIKABAR.COM — Seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk mendapat sanksi menjadi staf di dinas pendidikan setempat, gara-gara dugaan pemalsuan dokumen cerai.
Tindakan tegas atas pelanggaran disiplin ASN itu diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terdapat oknum guru PPPK berinisial RC. Dia dia sanksi berat berupa pencopotan jabatan dari profesi guru akibat memalsukan data dokumen perceraian tanpa izin resmi kedinasan.
"Tim penanganan disiplin pegawai itu kemarin sudah dibentuk Pak Bupati. Dirumuskan oleh tim untuk dijatuhi hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk, Agus Heri Widodo. Jumat (21/8/2026).
Menurut Agus, oknum ASN tersebut saat ini posisinya tidak lagi menjadi guru, tetapi staf pelaksana di Dinas Pendidikan Nganjuk.
Tindakan tegas itu dilakukan Pemkab Nganjuk, menyusul laporan mantan suami RC, yaitu Wisnu Dwi Kurniawan, seorang pengajar di SMK PGRI 1 Kertosono.
Di mana berdasarkan regulasi kepegawaian, setiap pendaftaran perceraian bagi ASN, wajib melalui prosedur izin birokrasi dan kedinasan yang sah.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran etik dan disiplin juga diduga dilakukan oknum ASN Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nganjuk berinisial AN. Oknum itu diduga terlibat perselingkuhan dengan DE, oknum polisi.
"Kalau (oknum ASN) yang Disnaker itu, sekarang masih berproses di Inspektorat. Jadi tim masih bekerja, mungkin sekarang sudah finalisasi," sambung Agus.
Menurut Agus, setelah finalisasi, tim akan melaporkan ke Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Soal sanksi, tergantung dari tim yang bekerja.
"Kalau kasus pidananya itu di luar ranah kami," pungkasnya.