Tindakan tegas itu dilakukan Pemkab Nganjuk, menyusul laporan mantan suami RC, yaitu Wisnu Dwi Kurniawan, seorang pengajar di SMK PGRI 1 Kertosono.

Di mana berdasarkan regulasi kepegawaian, setiap pendaftaran perceraian bagi ASN, wajib melalui prosedur izin birokrasi dan kedinasan yang sah.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran etik dan disiplin juga diduga dilakukan oknum ASN Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nganjuk berinisial AN. Oknum itu diduga terlibat perselingkuhan dengan DE, oknum polisi.