Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Oknum Guru ASN di Nganjuk Dicopot gegara Pemalsuan Dokumen Cerai
Seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk mendapat sanksi menjadi staf di dinas pendidikan setempat, gara-gara dugaan pemalsuan dokumen cerai.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 01:44 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tindakan tegas itu dilakukan Pemkab Nganjuk, menyusul laporan mantan suami RC, yaitu Wisnu Dwi Kurniawan, seorang pengajar di SMK PGRI 1 Kertosono.
Di mana berdasarkan regulasi kepegawaian, setiap pendaftaran perceraian bagi ASN, wajib melalui prosedur izin birokrasi dan kedinasan yang sah.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran etik dan disiplin juga diduga dilakukan oknum ASN Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nganjuk berinisial AN. Oknum itu diduga terlibat perselingkuhan dengan DE, oknum polisi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.